Raja Dangdut Rhoma Irama tampaknya harus memendam hasrat membawa Partai besutannya untuk ikut pemilu tahun 2019.
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan bahwa Partai Islam Damai Dan Aman gagal mendapatkan status badan hukum.
Partai Idaman tidak lolos dalam seleksi administrasi yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang partai politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta. Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.
Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
-Muslim Fauzi Sahroni-
Tag :
infoseputar
0 Komentar untuk "Rhoma Irama Gagal Pemilu 2019 !"