Polda Jabar Amankan Penjual Satwa Langka Di Jawa Barat !



Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap serta menangkap 5 orang sindikat perdagangan satwa langka yang dilindungi di wilayah Jawa Barat. Hewan dilindungi yang diperdagangkan sindikat ini didominasi oleh kukang jawa (nycticebus javanicus).

Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Diky Budiman beberapa waktu lalu mengatakan, kelima sindikat perdagangan hewan langka tersebut berinisal AS, HA, BF, K, dan T. Dua dari kelima tersangka yaitu AS dan K merupakan pengepul sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pemburu.

Pengungkapan ini pun sangan di apresiasi International Animal Rescue Indonesia. Ketua IAR Indonesia Tantyo Bangun mengatakan, penindakan hukum merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia.

“Konsistensi penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan satwa dan lingkungan akan berpengaruh pada penurunan angka perburuan, perdagangan dan pemeliharaan. Tentunya dibarengi dengan penyadartahuan tepat terhadap masyarakat luas baik offline, maupun online,” ujar Tantyo, Kamis (20/10/2016).

Kukang merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

"Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," jelasnya.

Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

"Kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang," ungkapnya.
Menurut data IAR Indonesia, sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun. Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial.

Dari penelusuran data, sebanyak 800-900 individu kukang diambil paksa dari habitatnya selama satu tahun.



-Muslim Fauzi Sahroni-
Tag : infoseputar
0 Komentar untuk "Polda Jabar Amankan Penjual Satwa Langka Di Jawa Barat !"

Back To Top