Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng berhasil menggagalkan penyelundupkan beberapa jenis satwa dilindungi, antara lain delapan ekor kucing hutan atau biasa dikenal macan akar, elang gondol dan satu ekor musang.
Petugas gabungan juga berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Asrani (23), warga Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap di kawasan Jalan Piere Tendean, Taman Siring, Banjarmasin, Kalsel, Rabu 19 Oktober.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Asep Taufik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat seseorang mengantarkan tiga binatang berupa kucing hutan yang diduga diperoleh dari Kabupaten Lamandau, ke BKSDA Kalteng.
Dari hasil penyelidikan, ternayata ada beberapa satwa serupa yang telah dikirim ke Banjarmasin. Tim langsung bergerak ke Banjarmasin dan akhirnya berhasil meringkus Asrani yang diduga sebagai pengepul.
"Di situ kami amankan lima ekor kucing hutan, satu elang gondol dan satu musang," kata Asep Taufik didampingi Kepala BKSDA Kalteng Nandang Prihadi di Mapolda, Kamis (20/10/2016).
Tiga jenis satwa tersebut merupakan hewan dilindungi. Sehingga tidak bisa diperjualbelikan sembarangan. "Satu ekor dijual berkisar Rp1,5-2 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, Kepala BKSDA Kalteng Nandang Prihadi mengatakan, satwa yang berhasil diamankan nantinya akan dititipkan ke Yayasan BOS Nyaru Menteng. “Jika sudah memungkinkan, maka selanjutnya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Sebangau," kata dia.
-Muslim Fauzi Sahroni-
Tag :
infoseputar
0 Komentar untuk "Polisi Lindungi Satwa Langka !"